AD-ART ELINGGA GEUSAN ULUN

share and show love
ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA SUMEDANG
ELINGGA GEUSAN ULUN

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
Organisasi daerah ini bernama Himpunan Mahasiswa Sumedang Elingga Geusn Ulun selanjutnya dapt disingkat HIMA Smd EGU

Pasal 2
Kedudukan
HIMA Smd EGU berkedudukan di Bandung

Pasal 3
Waktu
HIMA Smd EGU didirikan pada tanggal 26 Mei 2007

BAB II
AZAS DAN SIFAT
Pasal 4
Azas
HIMA Smd EGU berazaskan kekeluargaan

Pasal 5
Sifat
HIMA Smd EGU bersifat kekeluargaan, gotong royong yang bertumpukan pada Silih Asah, Silih Asih dan Silih Asuh yang bernafaskan kekeluargaan

BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 6
Tujuan
1. Terbentuknya putra daerah yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berilmu, berakhlak mulia, berperan serta dalam pembangunan nasional khususnya daerah Sumedang dan memiliki loyalitas yang tinggi
2. Membina dan memelihara rasa kekeluargaan, mewujudkan kerjasama, menumbuhkan rasa pengabdian kepada masyarakat sehingga mampu berperan serta dalam otonomi daerah Sumedang
3. Menghimpun dan membina Mahasiswa yang berdomisili di Sumedang
4. Berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan pembangunan daerah Sumedang
5. Mempersipkan kader-kader intelektual sebagai penerus perjuangan bangsa
6. Mengupayakan terciptanya tujuan organisasi daerah dengan menyusun landasan program sesuai dengan perkembangan masyarakat

Pasal 7
Fungsi
1. Wahana silturahmi persudaraan kekeluargaan Mahasiswa yang berdomisili di Sumedang untuk mengembangkan nilai-nilai kedaeraahan
2. Sebagai sarana penampung aspirasi, potensi dan sumbangsih baik pemikiran moril maupun materil untuk disalurkan dan dikembangkan bagi pembangunan bangsa khususnya daerah Sumedang

BAB IV
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 8
Keanggotaan
1. Setiap Mahasiswa Sumedang yang menyatakan keinginannya dan sanggup mentaati AD dan ART serta ketentuan-ketentuan lainnya yang berdasarkan atas kesadaran, kerelaan, dan kesanggupan untuk mengikuti kegiatan HIMA Smd EGU
2. Kenggotan Elingga Geusan Ulun terdiri dari :
a. Anggota Biasa
b. Alumni
3. Keanggotaan akan lebih dijelaskan dalam ART (Anggaran Rumah Tangga)

Pasal 9
Kepengurusan
1. Kepengurusan HIMA Smd EGU Terdiri dari ex oficio (Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum) dan Ketua Departemen-departemen beserta sekretaris departemen dan jajarannya
2. Ketua dipilih dari dan oleh anggota dalam MUSYAG (Musyawarah Anggota)
3. Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Ketua Deprtemen beserta jajarannya dipilih oleh Ketua Umum
4. Masa bakti pengurus adalah satu tahun dan dapat dipilih kembali sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan
5. Bila seseorng berhenti sebelum masa jabatan habis maka beban pengurus memilih penggantinya dalam waktu paling lama 2 minggu
6. Kepengurusn akan lebih dijelaskan dalam ART

BAB V
MUSYAWARAH
Pasal 10
1. Musyawarh HIMA Smd EGU terdiri dari :
a. Musyawarah Anggota
b. Musyawarah Luar Biasa
c. Musyawarah kerja pengurus HIMA Smd EGU
2. Musyawarah akan lebih dijelaskan dalam ART

BAB VI
KEUANGAN
Pasal 11
1. Keuangan HIMA Smd EGU diperoleh dari :
a. Iuran Anggota
b. Donatur/Alumni
c. Sumbangan yang tidak mengikat
d. Usaha-usaha lain yang halal (pendayagunaan potensi sarana dan prasarana)
2. Besaran iuran anggota ditentukan pengurus atas persetujuan anggota

BAB VII
LAMBANG
Pasal 12





1. Daun
2. Lingga
3. Buku dan alat tulis
4. Lambang akan lebih dijelaskan dalam ART

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 13
Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah melalui Musyawarah Anggota (MUSYAG) yang sekurang-kurangnya dihadiri ½ lebih 1 Peserta MUSYAG

BAB IX
PENUTUP
Pasal 14
1. Hal-hal lain yang belum ditentukan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Aanggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan HIMA Smd EGU yang lainnya
2. Anggaran Dasar berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila didapat kekeliruan dikemudian hari

ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA SUMEDANG
ELINGGA GEUSAN ULUN

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Status Keanggotaan
Keanggotaan HIMA Smd EGU terdiri dari anggota dan alumni :
1. Anggota adalah Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang berdomisili di Sumedang yang telah mengikuti pengkaderan
2. Alumni adalah anggota HIMA Smd EGU lulusan UIN SGD Bandung

Pasal 2
Status keanggotaan ditetapkan oleh pengurus HIMA Smd EGU

Pasal 3
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Hak anggota adalah :
a. Hak bersuara dan mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan
b. Hak dipilih dan memilih
c. Hak membantu dan dibantu
2. Alumni hany memiliki hak bicara
3. Kewajiban anggota HIMA Smd EGU adalah :
a. Setiap anggota wajib menjunjung tinggi dan menjaga kehormatan HIMA Smd EGU
b. Setiap anggota wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan rapat serta Peraturan-perturan yang lainnya
c. Setiap anggota wajib mengikuti kegiatan-kegiatan HIMA Smd EGU

Pasal 4
Hilangnya Keanggotaan
Hilangnya keanggotaan HIMA Smd EGU disebabkan beberapa hal, antara lain :
1. Berhenti atas permintaan sendiri
2. Diberhentikan atau dikeluarkan oleh pengurus
3. Meninggal dunia

Pasal 5
Sanksi dan Hukuman
1. Sanksi dan hukuman dijatuhkan pada anggota yang :
a. Mencemarkan nama bik dan keghormatan organisasi
2. Sanksi atau hukuman dapat berupa :
a. Peringatan
b. Pemberhentian jabatan
c. Pencabutan status keanggotaan

Pasal 6
Tata Cara Hukuman
1. Peringatan berarti :
a. Peringatan dengan lisan
b. Peringatan dengan surat perjanjian
c. Peringatan dengan cara lain yang bersifat mendidik
2. Pemberhentian jabatan dilakukan oleh ex oficio
3. Pencabutan status keanggotaan dilakukan oleh rapat pengurus

Pasal 7
Pembelaan
Anggota yang mendapat sanksi/hukuman diberi kesempatan untuk membela diri dalam rapat/sidang pengurus sebagaimana termuat dalam ART pasal 3 ayat 1 point c

BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 8
1. Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang
2. Badan pengurus harian terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Sekretaaris Umum
c. Bendahara Umum
d. Ketua Departemen-departemen
3. Departemen-departemen terdiri dari :
a. Departemen Pengembangan Aparatur Organisasi
b. Departemen Pendidikan dan Kaderisasi
c. Departemen Sosial, Seni dan Budaya
d. Departemen Informasi dan Komunikasi
e. Departemen Pengembangan Minat dan Bakat

Pasal 9
Kepengurusan dan keanggotan pengurus HIMA Smd EGU, seperti tercantum dalam pasal 9 ayat 1 Anggaran Dasar serta pasal 8 ayat 2 Anggaran Rumah Tangga adalah sebagai berikut :
1. Seorang Ketua Umum merngkap anggota
2. Seorang Sekretaris Umum merangkap anggota
3. Seorang Bendahara Umum merangkp Anggota
4. Seorang Ketua Departemen-departemen merangkap anggota

Pasal 10
1. Pengangkatan dan pemberhentian Ketua Umum :
a. Ketua Umum diangkat dan diberhentukan oleh Musyawarah Anggota (MUSYAG)
b. Masa bakti Ketua Umum adalah satu tahun dan dapat dipilih kembali sesuai dengn mekanisme yang ditetapkan atau satu kali bakti selanjutnya
c. Musyawarah Anggota Luar Biasa (MALB) dapat dilaksanakan untuk memilih Ketua Umum apabila yang digantikannya tidak bisa melaksanakan amanat Musyawarah Anggota (MUSYAG) walaupun belum habis masa jabatan
2. Pengangkatan dan pemberhentian pengurus :
a. Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh ex oficio
b. Pengangkatan dan pemberhentuan pengurus harus disyahkan

Pasal 11
1. Melaksanakan AD/ART
2. Melaksanakan dan menjalankan program kerja organisasi
3. Bertanggung jawab pada Musyawarah nggota (MUSYAG)

BAB III
MUSYAWARAH ANGGOTA (MUSYAG)
Pasal 12
1. Musyawarah Anggota (MUSYAG) merupakan kekuasaan tertinggi HIMA Smd EGU
2. Musyawarah Anggota (MUSYAG) dilaksanakan satu tahun periode pengurus
3. Musyawarah Anggota (MUSYAG) dilksanakan untuk menetapkan :
a. Menetapkan laporan retanggungjawaban pengurus periode sebelumnya
b. Menetaapkan Ketua Umum
c. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggarn Rumh Tangga
d. Mekanisme dan tata kerja organisasi
e. Menetapkan garis-garis besar mekanisme organisasi
f. Menetapkan rekomendasi program
4. Jika terdapat atau terjadi hal-hal penting yang menyangkut keberlangsungan organisasi maka dapat dilaksanakan Musyawaraha Anggota Luar Biasa (MALB)
5. Musyawarah pengurus dilaksanakan sesuai kebutuhan

Pasal 13
Untuk kelancaran dan kesipan Musyawarah Anggota Lur Bias (MALB) dapat dibentuk badan pekerja yang mempersiapkan rancangan-rancangan atau badan-badan sidang

BAB IV
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 14
Kelemngkapan organissi atau atribut-atribut organisasi ditetapkan dalam Musyawarah Anggota (MUSYAG)



Pasal 15
Lambang






Pencipta logo Elingga Geusan Ulun adalah Aep Saepullah
Lambang Elingga Geusan ulun terdiri dari :
1. Lingga melambangkan ke-Sumedangan
2. Daun melambangkan Agro Bisnis dan Wisata
3. Buku dn pensil melambangkan ke-Mahasiswaan

BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapt dilakukn melalui Musyawarah Anggota (MUSYAG) dan/atau Musyawarah nggota Luar Biasa (MALB)

BAB VI
PENUTUP
Pasal 17
1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan HIMA Smd EGU yang lainnya
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

2 komentar:

  1. I think this is one of the most important information for me. And i am glad reading your article. But should remark on few general things, The website style is perfect, the articles is really nice

    BalasHapus
  2. hi affection-04.blogspot.com owner discovered your blog via search engine but it was hard to find and I see you could have more visitors because there are not so many comments yet. I have discovered website which offer to dramatically increase traffic to your website http://xrumerservice.org they claim they managed to get close to 1000 visitors/day using their services you could also get lot more targeted traffic from search engines as you have now. I used their services and got significantly more visitors to my site. Hope this helps :) They offer best backlink service Take care. Jason

    BalasHapus

Komentarmu adalah perbaikan untukku..

Designed by Deepak Kamat. Published by SEO Blogger Templates
comments